BAB XV Kewirausahaan
Penilaian kelayakan usaha
Pengertian studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan, usaha, atau bisnis yang akan dijalankan untuk menentukan layak atau tidak usaha tersebut.
Ada lima tujuan perlunya dilakukan studi kelayakan, yaitu :
1. Menghindari risiko kerugian
2. Memudahkan perencanaan
3. Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
4. Memudahkan pengawasan
5. Memudahkan pengendalian
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil studi kelayakan, antara lain :
1. Pemilik Usaha
2. Lembaga Keuangan
3. Pemerintah
4. Masyarakat Luas
5. Manajemen
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan adalah :
1. Aspek Hukum
2. Aspek Pasar dan Pemasaran
3. Aspek Keuangan
4. Aspek Teknis/Operasi
5. Aspek Manajemen/Organisasi
6. Aspek Ekonomi/Sosial
7. Aspek Dampak Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar