BAB VIII Kewirausahaan
Cara Mengajukan Pinjaman
A. Pengertian peminjaman
Pemberian peminjaman yang dilakkan oleh bank diartikan sebagai penyaluran dana kemasyarakat. Pinjaman bank ini lebih dikenal dengan nama kredit bagi bank konvensional (barat) dan peminjaman bagi bank syariah (Islam).
Ø Dalam setiap pemberian kredit atau pembiayaan yang disalurkan diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepercayaan
2. Jangka waktu
3. Kesepakatan
4. Risiko
5. Balas jasa
B. Jenis-jenis pinjaman
1. Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan pengusaha yang melakukan investasi dan penanaman modal.
2. Kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha yang ingin mendirikan usaha.
3. Kredit perdagangan adalah kredit yang diberikan kepada pedagang untuk memperluas usaha dagangnya.
4. Kredit produktif adalah kredit yang diberikan berupa investasi, modal kerja, maupun perdagangan.
5. Kredit konsumtif adalah kredit yang diberikan kepada seseorang untuk
Ø Sistem perhitngan bunga kredit dilakukan dengan tiga metode yaiut:
1. Sistem flate rate adalah sistem dimana nasabah mengangsur pinjaman secara tetap selama periode pinjaman
2. Sliding rate adalah sistem dimana jumlah angsuran perbulan semakin kecil atau berkurang.
3. Floating rate adalah sistem angsuran yang besarnya berubah-ubah setiap bulan.
Ø Jenis-jenis pembiayaan yang diberikan bank syariah adalah :
1. Al-musharakah
2. AL-mudharabah
3. Baial murabahah
4. Ijarah
5. (ijarah wa iqtina)
C. Prosedur dan Syarat Peminjaman
Ø Prosedur pengajuan kredit pada bank adalah :
1. Nasabah mengajukan dokumen secara tertuli dengan mengisi formulir pinjaman.
2. Nasabah melengkapi persyaratan yang tertera dalam formulir.
3. Pihak bank akan mempelajari data tersebut apabila ada data yang kurang lengkap maka diisi kembali.
4. Apabila data memenuhi syarat maka akan dipanggil untuk sesi wawancara.
5. Kemudian bank akan melakukan penelitian dengan terjun kelokasi untuk melihat tempat yang berhubungan dengan kredit.
6. Apabila lapangan memenuhi syarat maka akan dipanggil untuk menandatangani akad kredit.
7. Setelah ditandatangani maka bank akan menyetor uang ke rekening nasabah.
Ø Syarat pengajuan pinjaman untuk nasabah perorangan
- Bukti dari yang masih berlaku
- Slip gaji asli
- SK pengangkatan untuk karyawan
- Surat nikah
- Kartu keluarga
- Jaminan lainnya bila diperlkan untuk jumlah tertentu dan
- persyaratan tambahan lainnya.
Ø Syarat bagi nasabah badan usaha
- Akte notaris badan usaha
- Bukti diri pimpinan
- NPWP
- Izin-izin usaha
- Riwayat singkat perusahaan
- Kegiatan perusahaan selama tiga tahun terakhir yang ditunjukan dalam laporan keuangan
- Rencana keuangan dan pengembalian pinjaman dalam bentuk cash flow
- Jaminan yang dapat diberikan, dan
- Persyaratan tambahan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar